News

Saturday, September 4, 2010

CETAK BIRU INDUSTRI MUSIK NASIONAL Bagian 2



Oleh : Dr. Mari Elka Pangestu
Bookmark and Share
Pada edisi Rolling Stone bulan oktober silam kami telah memuat “Cetak Biru Industri Musik Nasional” bagian pertama yang ditulis oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Mari Elka Pangestu. Berikut ini adalah kelanjutannya. Sementara, versi online dari “Cetak Biru Industri Kreatif Indonesia” bisa diunduh dari situs resmi Departemen Perdagangan RI, www.depdag.go.id.
PILAR TEKNOLOGI (TECHNOLOGY)

Salah satu teknologi yang sangat signifikan perannya dalam evolusi industri musik Indonesia adalah teknologi informasi dan komunikasi, baik dalam bentuk piranti lunak pendukung musik, jaringan komunikasi telepon dan internet sampai kepada piranti keras pendukung musik (komputer, piranti keras sound, alat musik digital, iPod, dan lain-lain).
Beberapa kondisi positif pilar teknologi antara lain:

Information Communication Technologies (ICT) membuka jalur distribusi baru melalui ringback tone (RBT)
ICT memampukan musik dijual melalui RBT. Potensi dari bisnis RBT dalam komunikasi seluler semakin besar. Misalnya dari satu grup musik saja, seperti Samsons, terdapat potensi pendapatan sebesar Rp 21 miliar yang berasal dari estimasi sekitar tiga juta kali download RBT lagu mereka seharga masing-masing Rp 7.000.

ICT membuka jalur distribusi baru melalui internet music
Selain RBT, jalur distribusi melalui internet music download atau mendengarkan lewat internet streaming semakin tumbuh. Kondisi ini juga dimampukan oleh ICT yang memadai.
ICT memperkaya kreasi musik
Dukungan ICT, khususnya dalam piranti lunak musik, sangat membantu para pencipta lagu dalam dan membantu label dalam proses mixing. Saat ini beberapa pencipta lagu sudah memiliki ketergantung-an ter-hadap komputer. Proses penciptaan dimatangkan melalui proses komputerisasi. Selain itu dukungan ICT piranti lunak pada alat musik semakin baik. Hampir semua suara instrumen alat musik semakin baik ditirukan oleh sebuah keyboard. Untuk memasukkan suara suatu instrumen musik, pencipta lagu tidak lagi harus menguasai instrumen musik tersebut. ICT memungkinkan hal tersebut terjadi.

Namun demikian, perkembangan teknologi ICT ini juga memberikan dampak-dampak negatif terhadap industri musik.
ICT memudahkan pembajakan
Perkembangan menggembirakan ICT ini juga merupakan kegembiraan bagi para pembajak, khususnya format MP3. Format ini merupakan salah satu yang paling ba-nyak dilakukan oleh para pembajak.

Selain itu, aktivitas kreasi pembajak juga semakin baik. Piranti lunak masih memampukan para pembajak membuat album-album kompilasi sendiri. Bahkan piranti lunak memampukan pembajak melakukan perbaikan-perbaikan kualitas suara.

PILAR SUMBER DAYA (RESOURCES)
Dalam aspek sumber daya tidak terdapat isu signifikan terkait permasalahan sumber daya alam dan lahan. Hal ini karena musik adalah industri yang tidak dipengaruhi oleh input dalam bentuk bahan baku. Hanya saja terdapat isu dalam:
Musik tradisional Indonesia yang banyak membutuhkan alat berbahan dasar dari alam yang semakin terbatas.
Pada saat yang sama, muncul juga bahaya klaim atas alat dan jenis musik tradisional Indonesia oleh negara lain.

PILAR INSTITUSI
Peranan pilar institusi, dalam hal ini secara spesifik adalah aspek hak atas kekayaan intelektual (HKI), adalah yang pa-ling signifikan bagi industri musik, seperti ditunjukkan oleh hangatnya diskusi dan masukan dari berbagai narasumber. Banyak pendapat yang bahkan menyatakan bahwa tanpa perubahan yang signifikan dalam hal perlindungan HKI, maka berbagai langkah dan dan strategi pengembangan untuk industri musik akan sia-sia atau minimal dampaknya. Dengan kata lain, langkah pembenahan dalam bidang ini harus menjadi prioritas utama.

Beberapa isu mendasar terkait ini adalah:

Ketimpangan di rantai distribusi industri musik akibat lemahnya regulasi
Tumbuhnya alternatif-alternatif jalur distribusi belum diikuti penataan yang tepat. Pola interaksi antara pencipta-label-jalur distribusi harus ditata dengan lebih spesifik. Seorang musisi melakukan protes kepada label, ketika musiknya digunakan di berbagai jalur distribusi tanpa seizin musisi tersebut. Itu sudah merupakan hal yang tak asing lagi. Penataan spesifik di rantai distribusi ini juga harus mempertimbangkan kemungkinan pembajakan.
Saat ini, konser lebih dinikmati oleh para musisi, karena memang sudah lebih dahulu pesimis dalam mengandalkan penjualan kepingan album. Carut marut rantai distribusi menjadi alasannya. Bahkan salah satu penyebab the rising of indie label juga adalah kondisi di rantai distribusi yang kurang kondusif.

Pembajakan merupakan ancaman terbesar dalam industri musik
Menurut data ASIRI 2007, penjualan musik ilegal atau bajakan mencapai 95,7% sementara musik legal hanya tinggal 4,3%. Hal ini menunjukkan gagalnya penegakan terhadap UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Pembajakan ini dapat berakibat fatal bagi industri musik Indonesia, karena akan menurunkan semangat para pelaku di industri musik Indonesia untuk berkarya. Selain itu, hal ini juga berdampak bagi industri label rekaman yang akhirnya banyak mengubah haluan bisnis dengan mengambil alih manajemen artis untuk menggantikan pemasukan yang hilang akibat penjualan rekaman yang menurun drastis karena maraknya produk bajakan.

Peningkatan jumlah pembajakan dari tahun ke tahun
Ilustrasi tabel berikut yang menunjukkan betapa tajamnya peningkatan volume pembajakan dalam industri musik adalah bukti nyata bahwa pembajakan adalah isu mendasar bagi industri musik. Bahkan, dalam tahun 2007 saja diestimasikan bahwa jumlah unit bajakan yang terjual naik 15% dibandingkan tahun 2006.
Pertunjukan musik rusuh dan sering menelan korban jiwa
Semakin maraknya industri musik di Indonesia tentunya diikuti dengan maraknya pertunjukan/tur musik di seluruh pelosok tanah air. Ketidaksiapan aparatur keamanan di daerah-daerah serta pihak penyelenggara pertunjukan musik ini mengakibatkan sering terjadinya kerusuhan yang akhirnya menelan korban jiwa. Mulai dari konser band Ungu pada hari Selasa, 19 Desember 2006 di Kedung Wuni, Pekalongan, Jawa Tengah yang berakhir dengan tewasnya 10 penonton, diperkirakan karena terinjak-injak sesama penonton. Konser musik dari grup band Nidji dan Andra & The Backbone pada Minggu sore, 16 Maret 2008 di Tasikmalaya, Jawa Barat rusuh. Konser musik Duo Maia di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 5 April 2008 malam juga rusuh dan memakan korban (setidaknya 36 orang pingsan kare-na kehabisan nafas), dan masih ba-nyak pertunjukan musik lainnya yang rusuh dan menelan korban jiwa.
Hal ini tentunya perlu ditanggapi serius oleh pemerintah, dan diselesaikan secara bijaksana, bukan de-ngan tidak mengizinkan diadakannya pertunjukan musik di daerah yang mengalami musibah tersebut.

Indie masih sering dikonotasikan negatif oleh masyarakat
Dahulu memang identik dengan komunitas punk, yang kurang bisa diterima khususnya oleh kelompok tua. Identitas itu masih tersisa, dimana indie identik dengan brutalitas, bahkan premanisme. Kerusuhan konser indie di Balai Kota Bandung baru-baru ini dianggap menguatkan proposisi identitas brutal tersebut. Padahal proposisi tersebut kurang tepat. Memang komunitas indie harus menunjukan nilai-nilai positifnya lebih intensif lagi kepada masyarakat.

Saat ini industri musik telah menempuh sebuah fase perkembangan yang sesungguhnya sangat signifikan dan positif yaitu:

Sistem penghargaan industri musik Indonesia kondusif untuk kreativitas
Sistem royalti (tidak lagi ‘jual putus’) dalam industri musik membuat musisi berpacu untuk berkreasi, karena jerih payah mereka akan lebih dihargai secara berkelanjutan dalam sistem royalti ini.
Hal ini sayangnya akan menjadi sia-sia jika isu pembajakan tadi tidak diatasi.

PILAR LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCIAL INTERMEDIARY)
Pembiayaan merupakan masalah klasik yang dijumpai hampir di setiap subsektor industri kreatif, termasuk dalam musik. Walau demikian, tidak ada isu spesifik dalam industri musik terkait pembiayaan yang memerlukan perhatian atau prioritas lebih dibandingkan dengan sektor industri kreatif lain, selain masih rendahnya apresiasi perusahaan besar terhadap musik independen yang sangat membutuhkan pendanaan.

RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN SEKTOR INDUSTRI MUSIK

I. Sasaran Dan Arah Pengembangan Industri Musik
Sasaran utama bagi industri musik Indonesia adalah untuk menciptakan industri musik yang:

1. Iklim kondusif melalui regulasi dan enforcement di rantai distribusi, termasuk upaya memberantas pembajakan
Meningkatnya alternatif mekanisme distribusi (penjualan) musik harus diikuti dengan penataan rantai distribusi dengan baik (tata niaga). Langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi koneksi internet broadband yang sedang dipersiapkan.
Regulasi ini, yang program-program enforcement, meliputi pola interaksi mutual antara musisi-label-jalur distribusi (RBT, kaset, CD, internet, iklan, film/sinetron, dan lain-lain) dan meningkatkan perlindung-an bagi hak atas kekayaan intelektual dari pembajakan yang dapat menghambat tumbuhnya kreativitas.
Isu pembajakan merupakan masalah utama dalam industri musik ini. Bahkan ba-nyak pendapat mengatakan, tanpa penanggulangan terhadap masalah pembajakan maka rencana aksi apapun tidak akan bermakna. Hal ini membuat pemberantasan pembajakan menjadi prioritas utama.

Pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah pembajakan karena saat ini penjualan musik ilegal/bajakan telah mencapai 95,7% sementara musik legal hanya tinggal 4,3% (Data ASIRI 2007). Pemerintah harus memberikan sanksi hukum yang tegas kepada aparat pemerintah dan aparat polisi yang terbukti berkompromi dengan pembajak. Hal ini terbukti karena walaupun musik legal hanya tinggal 4,3%, tidak ada kasus pembajakan atau pelanggaran hak cipta karya musik Indonesia yang sampai ke Mahkamah Agung.

2. Fasilitasi lahir dan tumbuhnya pekerja kreatif di industri musik serta industri musik itu sendiri
Sumber daya insani dalam industri musik ini merupakan pondasi utama bagi perkembangan industri musik itu sendiri. Hanya dengan tumbuh pesatnya pekerja kreatif di industri musik ini, maka musik Indonesia akan tetap menarik, atraktif, meng-hibur dan unggul di mancanegara.
Sebagai payung utama dari semuanya adalah pentingnya perhatian pemerintah kepada para insan kreatif musik untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang dapat mendukung tumbuh-kembangnya industri musik ini. Banyak dari pelaku industri musik mengatakan bahwa perhatian tersebut tidak perlu harus selalu dalam bentuk dukungan finansial, namun misalkan keterlibatan instansi pemerintah menjadi pelindung atau patron dalam berbagai kegiatan atau acara musik. Selain itu, diberikannya kemudahan bagi pemusik Indonesia yang akan membawa nama bangsa dalam perjalanan untuk acara di luar negeri juga perlu mendapatkan dukungan pemerintah, seperti dalam pengurusan visa, bebas fiskal, dan lain-lain.
3. Penguatan pasar industri musik di dalam negeri
Penguatan pasar khususnya dilakukan melalui usaha-usaha nyata untuk membentuk masyarakat yang apresiatif terhadap musik Indonesia. Dengan semakin me-ningkatnya apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, maka diharapkan: (1) dapat mengurangi pembelian musik Indonesia bajakan oleh pasar dalam negeri, di mana pembeli rekaman bajakan bukan hanya kelas bawah tapi juga kelas menengah dan kelas atas, (2) masyarakat dalam negeri mau mengeluarkan dana untuk membeli tiket pertunjukan musik Indonesia, tidak hanya rela mengeluarkan dana untuk membeli tiket pertunjukan musik luar negeri. Hal ini tentunya dapat mengurangi ketergantung-an pertunjukan musik Indonesia terhadap sponsor, dan (3) membuat stasiun-stasiun televisi lebih mendukung industri musik dan tidak menjadi tirani baru yang kerap menindas pelaku dalam industri musik dalam negeri.
4. Pemanfaatan keunikan musik tradisional di Indonesia untuk dapat dikemas menjadi musik yang tidak hanya diketahui di luar negeri, tetapi juga punya nilai komersial
Musik tradisional Indonesia dikenal di mancanegara, bahkan banyak dilestarikan di museum atau lembaga akademik seperti universitas, namun sayangnya belum ba-nyak dilihat aspek komersialnya. Menjadi tantangan untuk menjadikan musik tradi-sional Indonesia sesuatu yang bisa dijual, dinikmati, dan digemari di mancanegara. Mungkin salah satunya dengan memadukannya dengan musik popular (non-tradisional) seperti yang banyak dilakukan sekarang.

II. Peta Jalan Pengembangan Sektor Industri Musik (tabel di hlm. 56)
Arah dan sasaran utama kebijakan pe-ngembangan sektor industri musik di atas diterjemahkan dalam peta jalan/road map yang merupakan penetapan prioritas dan penjadwalan agenda sesuai sasaran yang hendak dicapai.
Peta jalan akan dijabarkan dalam bentuk strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, yang dituliskan pada matriks pengembangan sektor musik pada tabel.

No comments:

Post a Comment