News

Saturday, September 4, 2010

Penerbit Musik
 
Bookmark and Share

Maestro keroncong indone-sia, Alm.Gesang Martohartono pada tanggal 1 Oktober silam telah berusia 91 tahun. Lagu-lagu legen-daris seperti Bengawan Solo, Jembatan Merah, Sapu Tangan dan Sebelum Aku Mati sejak diciptakan puluhan tahun lalu hingga saat ini masih terus dinikmati oleh banyak orang, tak hanya di Indonesia bahkan di pentas internasional. Untuk merayakan hari ulang tahunnya pada tanggal 3 Oktober silam, di kota Solo diselenggarakan acara simbolik penye-rahan royalti tahunan kepada Gesang oleh Penerbit Musik Pertiwi [PMP]. Penerbit musik [publisher] yang berada di bawah bendera label rekaman Gema Nada Pertiwi ini sejak tahun 1996 diberikan kuasa oleh Gesang untuk menge-lola hak ekonomi serta mengeksploitasi lagu-lagu ciptaannya. PMP selama ini lebih fokus untuk mengelola hak cipta lagu-lagu daerah atau lagu-lagu klasik dalam negeri.

Tahun 2008 ini Gesang menerima ro-yalti sebesar Rp 70.033.968,- [setelah dipotong pajak]. Angka sebesar itu menurut Penerbit Musik Pertiwi diperoleh dari penggunaan lagu-lagu Gesang di dalam dan luar negeri. Untuk eksploitasi di luar negeri, Penerbit Musik Pertiwi bekerjasama dengan Universal Music Publishing dan Warner-Chappell Music Publishing. Bagi komposer kampiun seperti Gesang, royalti yang diterima setiap tahun olehnya ibarat dana pensiun pencipta lagu yang akan menjamin kehidupan me-reka di hari tua. Menurut UU Hak Cipta No. 19/2002, Gesang atau komposer lainnya berhak menerima royalti seumur hidup ditambah 75 tahun setelah ia me-ning-gal dunia. Selanjutnya royalti tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Gesang. Jika telah melewati batas waktu, maka hak cipta dari seluruh lagu karya Gesang akan dikelola langsung oleh negara.


Perbedaan di antara penerbit musik
Saat ini ada empat label rekaman yang dikategorikan sebagai major label: Universal Music Group, Sony BMG Entertainment, Warner Music Group, dan EMI Music. Mereka inilah yang mendominasi 80% industri musik di dunia. Masing-masing label ini memiliki penerbit musik sendiri di bawah bendera mereka: Universal Music Group memiliki Universal Music Publishing, Warner Music Group memiliki Warner-Chappell Music Publishing, EMI Music Distribution memiliki EMI Music Publishing dan Sony BMG Music memiliki Sony BMG Music Publishing.

Berikutnya adalah perusahaan penerbit musik kecil atau perusahaan manajemen artis yang memiliki divisi penerbit musik. Penerbit musik seperti ini biasa-nya jarang berkompetisi dengan penerbit musik besar. Para pencipta lagu yang tidak bergabung dengan penerbit musik besar biasanya bergabung di penerbit musik seperti ini. Penerbit musik kecil biasanya juga lebih aktif dalam melakukan eksploitasi atas karya yang mereka representasikan. Mereka juga biasanya lebih kreatif dalam menyusun kerjasama de-ngan pihak luar. Pastikan penerbit kecil ini mampu menyediakan layanan sesuai dengan apa yang Anda butuhkan. Jangan teken kontrak dengan penerbit musik kecil apabila karya Anda tidak menda-patkan perhatian dari layanan dasar yang Anda inginkan.

Perbedaan jenis kerjasama penerbitan musik
Pembagian royalti antara penerbit musik dengan artis atau pencipta lagu adalah 50% bagi pencipta dan 50% bagi penerbit musiknya. Sebelum menjalin kerjasama dengan penerbit, musik Anda masih memiliki semua keuntungan tersebut. Berikut jenis kerjasama penerbitan musik yang biasa berlaku, termasuk di antaranya co-publishing, administrasi dan single-song.

Kapan bekerjasama
dengan penerbit musik?
Ada beberapa strategi untuk menentukan kapan waktu yang tepat bagi Anda untuk menandatangani kerjasama penerbitan musik. Seperti telah diulas sebe-lumnya, strategi Anda sangat tergantung dengan level status yang telah dicapai oleh Anda sebagai artis atau pencipta lagu

No comments:

Post a Comment